Tim Tabur Kejati DK Jakarta Tangkap DPO Terpidana Tindak Pidana Penipuan
tidak ada tempat yang aman bagi para dpo! kejaksaan tinggi daerah khusus jakarta melalui tim tangkap buronan (tabur) bidang intelijen berhasil mengamankan daftar pencarian orang (dpo) terpidana ir. rina arnolda lalamentik, yang merupakan buronan kejaksaan negeri jakarta utara, pada rabu, 7 januari 2026. terpidana diamankan berdasarkan putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 1119/pid/2014 tanggal 14 januari 2015, yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, serta dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. dalam perkara tersebut, terpidana ir. rina arnolda lalamentik bersama terdakwa s.m. hasan saman terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap para korban, yakni hj. suhaemi / nur laelah, dkk. dik ...