Tim Tabur Kejati DK Jakarta Tangkap DPO Terpidana Tindak Pidana Penipuan
Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO!
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Ir. Rina Arnolda Lalamentik, yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015, yang menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, serta dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Dalam perkara tersebut, Terpidana Ir. Rina Arnolda Lalamentik bersama Terdakwa S.M. Hasan Saman terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap para korban, yakni Hj. Suhaemi / Nur Laelah, dkk. Diketahui bahwa Terdakwa S.M. Hasan Saman telah lebih dahulu diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan Terpidana dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas, serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.