Tim Tabur Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura Berhasil Menangkap DPO Perkara KDRT

Tim Tabur Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura Berhasil Menangkap DPO Perkara KDRT

PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Jl. H R Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan.

SIARAN PERS Nomor: PR-44/M.1.3/Kph.2/12/2025

Tim Tabur Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura Berhasil Menangkap DPO Perkara KDRT Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Elia Henok Theophilus Bless, terpidana perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah diputus bersalah dengan pidana 5 (lima) bulan penjara.

Tanggal 18 November 2025, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B-4082/R.1.10/Dip.4/11/2025 perihal Permohonan Bantuan Pencarian dan/atau Pengamanan Eksekusi terhadap DPO atas nama Elia Henok Theophilus Bless. Menindaklanjuti surat tersebut, Tim Tabur Kejati DK Jakarta segera melakukan penelusuran terkait keberadaan terpidana.

Pada 1 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tabur mendeteksi bahwa terpidana sering berada di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Lengkong Gudang Timur, Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya Tim Intelijen Kejati DK Jakarta bersama Tim Intelijen Kejari Jayapura yang dipimpin oleh Kasi V bergerak melakukan pemantauan terhadap target pada pukul 17.30 WIB. Pemantauan dilakukan di Apartemen Easton Park, Lengkong Gudang Timur, namun hingga pukul 22.30 WIB terpidana tidak ditemukan.

Target terpantau berpindah-pindah lokasi sehingga Tim tetap melakukan monitoring secara ketat. Pada pukul 22.50 WIB, terpidana diketahui bergerak menuju Kalideres, Jakarta Barat. Tim Intelijen Kejati DK Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura segera menuju lokasi. Pada sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Tabur melakukan penyisiran di sekitar Jl. Tampak Sirin, Kalideres, dan menemukan terpidana berada di dalam sebuah mobil Toyota Sienta. Tim Tabur Kejati DK Jakarta bersama Tim Kejari Jayapura kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana tanpa perlawanan. Selanjutnya Terpidana diamankan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian siaran pers ini disampaikan,

Jakarta, 02 Desember 2025

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Rans Fismy P., S.H., M.H

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Humas Kejati Daerah Khusus Jakarta, Hp. 0851- 8308-4042

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial