Kejati DKI Jakarta kembali melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
penyidik kejaksaan tinggi dki jakarta kembali menetapkan 1 (satu) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun bukit asam tahun 2013 s/d 2018 yakni db berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : tap-4162/m.1.1/fd.1/04/2024 tanggal 24 april 2024. bahwa pada tahun 2014 s/d tahun 2015 tersangka db selaku komisaris pt. strategic management services (pt.sms) bersama-sama dengan zh selaku direktur utama dana pensiun bukit asam (telah dilakukan penahanan) dan ms selaku direktur investasi dan pengembangan (telah dilakukan penahanan) melalui saa selaku broker (telah dilakukan penahanan) melakukan transaksi saham lcgp di pasar negosiasi dengan sistem repo tanpa adanya memorandum analisis investasi sebagaimana disyaratkan dalam pedoman operasional investasi da ...