Kejati DK Jakarta Tetapkan Tersangka ke-11 dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom Indonesia Persero) Tbk.
PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Jl. H R Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan.
SIARAN PERS Nomor: PR- 30/M.1.3/Kph.2/05/2025
Kejati DK Jakarta Tetapkan Tersangka ke-11 dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
KEJAKSAAN RI – Jakarta, 21 Mei 2025. Setelah sebelumnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut berinisial OEW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP22/M.1/Fd.1/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025.
Selain menetapkan OEW sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp56,8 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud.
Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018. Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.
PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.
Sembilan Perusahaan dan Nilai Proyek:
1. PT ATA Energi – Baterai Lithium Ion dan genset: Rp64.440.715.060
2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage: Rp22.005.500.000
3. PT Japa Melindo Pratama – Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen: Rp60.500.000.000
4. PT Green Energy Natural Gas – BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3: Rp45.276.000.000
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management: Rp13.200.000.000
6. PT Forthen Catar Nusantara – Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME): Rp67.411.555.763
7. PT VSC Indonesia Satu – Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab: Rp33.000.000.000
8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8: Rp114.943.704.851
9. PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan: Rp10.950.944.196
Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
OEW dan 10 tersangka lainnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka OEW dikenakan tindakan hukum berupa penahanan kota oleh penyidik dengan mempertimbangkan alasan kesehatan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai bagian dari pengawasan, penyidik juga memasangkan alat pemantauan lokasi/keberadaan (detection kit) kepada tersangka untuk memastikan keterpantauan pergerakan selama masa penahanan kota.
Demikian siaran pers ini disampaikan,
Jakarta, 21 Mei 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Humas Kejati DK Jakarta, Hp. 0851-8308-4042