Tim TABUR Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Tindak Pidana Penipuan

Tim TABUR Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Tindak Pidana Penipuan

PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Jl. H R Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan.

SIARAN PERS Nomor: PR- 26/M.1.3/Kph.2/05/2025


Tim TABUR Kejati DK Jakarta Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Tindak Pidana Penipuan


KEJAKSAAN RI – Selasa, 6 Mei 2025 Tim Tangkap Buronan (TABUR) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun, atas nama SM Hasan Saman. Terpidana kasus tindak pidana penipuan tersebut diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tim TABUR Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mendeteksi keberadaan buronan di Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 5 Mei 2025. Tim bergerak menuju Semarang, Jawa Tengah pada pukul 12.00 WIB. Kemudian tim melakukan penyisiran di Masjid Raya Baiturrahman dan Mall Ciputra hingga pukul 23.25 WIB, namun belum membuahkan hasil. Proses pencarian dilanjutkan keesokan harinya, tanggal 6 Mei 2025 di wilayah Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Pukul 11.35 WIB DPO SM Hasan Saman berhasil diamankan di kediamannya yang terletak di Jalan Lempongsari II, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Selanjutnya, pada pukul 12.40 WIB, DPO SM Hasan Saman langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor, guna menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.

SM Hasan Saman merupakan buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan termasuk dalam Daftar Buronan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015 yang pada intinya Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

Demikian siaran pers ini disampaikan,
Jakarta, 6 Mei 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Humas Kejati DK Jakarta, Hp. 0851-8308-4042

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial