Rapat Kerja Daerah Tahun 2025 Kejati DK Jakarta Catat Kinerja Tinggi dan Capaian Strategis di Seluruh Bidang
KEJAKSAAN RI – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2025 di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta, yang dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, dan ditutup oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti.
Rakerda diikuti para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri, Koordinator, Kepala Seksi, dan Kepala Subseksi se-wilayah hukum Daerah Khusus Jakarta sebagai forum konsolidasi kinerja dan penguatan strategi penegakan hukum.
Sepanjang tahun 2025, kinerja Kejati DK Jakarta menunjukkan capaian signifikan dengan realisasi anggaran sebesar 88,18%, nilai IKPA mayoritas satuan kerja melampaui target
nasional 90, serta realisasi PNBP mencapai Rp14,16 triliun, dengan capaian tertinggi satuan kerja hingga 673,09% dari target. Di Bidang Intelijen, Kejati DK Jakarta melaksanakan 79 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap 12 kementerian/lembaga, dengan nilai proyek yang diamankan mencapai Rp8,41 triliun, serta berhasil mengamankan 29 DPO dari total 72 DPO, yang menempatkan Kejati DK Jakarta sebagai peringkat pertama kinerja intelijen se-Indonesia. Pada periode Januari–November 2025, Bidang Tindak Pidana Umum menangani 2.655 perkara pada tahap prapenuntutan, 4.397 perkara pada tahap penuntutan, 4.671 perkara telah dieksekusi, serta 38 perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif, disertai penguatan kapasitas Jaksa dalam menghadapi KUHP 2023 dan KUHAP Baru melalui sosialisasi, peluncuran buku, dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DK Jakarta. Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat kontribusi signifikan dalam penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara, dengan setoran uang pengganti ke kas negara sebesar Rp14,25 triliun dari penanganan perkara korupsi, perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati DK Jakarta berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp928,5 juta dan penyelamatan perkara perdata sebesar Rp762,9 juta, serta melaksanakan 334 kegiatan pertimbangan hukum dan 222 pelayanan hukum gratis, termasuk penyelesaian 2 Pendapat Hukum dan 1 Pertimbangan Hukum Tata Usaha Negara di tingkat Kejati.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta juga melaksanakan pendampingan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Pada
perkara tindak pidana umum, Bidang Pemulihan Aset melakukan verifikasi terhadap aset milik terpidana yang tersebar di beberapa daerah, sebagai bagian dari upaya optimalisasi pelaksanaan putusan pengadilan dan pemulihan kerugian negara. Adapun Bidang Pidana Militer melaksanakan 4 eksaminasi perkara koneksitas, 5 tindakan hukum lain, serta 3 kegiatan strategis lintas institusi, dengan realisasi anggaran mencapai 97%, yang mencerminkan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan. Melalui pelaksanaan Rakerda Tahun 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja yang profesional, transparan, dan akuntabel, memperkuat sinergi lintas sektor, serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat. Demikian siaran pers ini disampaikan,
Jakarta, 16 Desember 2025
Plt. Kepala Seksi Penenrangan Hukum
Rans Fismy P., S.H., M.H
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Humas Kejati Daerah Khusus Jakarta, Hp. 0851- 8308-4042