Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Fiktif pada PT. Telkom Indonesia Persero) Tbk.

PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Jl. H R Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan.

SIARAN PERS Nomor: PR- 27/M.1.3/Kph.2/05/2025

Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Fiktif pada PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

KEJAKSAAN RI – Pada hari Rabu, 7 Mei 2025 penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan sebagai berikut.

Antara tahun 2016-2018 PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9 (sembilan) orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Selanjutnya, PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk menunjuk 4 (empat) anak perusahaan yaitu: 1. PT. Infomedia

2. PT. Telkominfra

3. PT. Pins

4. Pt. Graha Sarana Duta

Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 (sembilan) perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif. Padahal berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.

Sembilan perusahan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;

2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;

3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 60.500.000.000;

4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000;

5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000;

6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp. 67.411.555.763;

7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000;

8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 114.943.704.851;

9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10.950.944.196.

Total nilai proyek kerja sama 9 (sembilan) perusahan tersebut dengan 4 (empat) anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, penyidik telah melakukan penyidikan dimaksud dan pada hari ini telah ditetapkan 9 (Sembilan) tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT. Telkom Indonesia (Peresro) Tbk yaitu sebagai berikut.

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020; berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-11/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025

2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-12/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-13/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-14/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP15/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP18/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-19/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;

9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-20/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung, Tersangka AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. Sedangkan Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter.

Demikian siaran pers ini disampaikan,

Jakarta, 07 Mei 2025

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Humas Kejati DK Jakarta, Hp. 0851-8308-4042.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan