Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H., Melakukan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 19 Jakarta Barat dengan Tema Narkotika

 PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

Jl. H R Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan.

 

SIARAN PERS

Nomor : PR- 16/M.1.3/Kph.2/5/2024

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H., Melakukan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 19 Jakarta Barat dengan Tema Narkotika

 

Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H., Riris N Simanjuntak, S.H., M.H., dan Refina Donna Sihombing, S.H., M.H. membuka acara dan memberikan sambutan pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertemakan Narkotika bertempat di SMAN 19 Jakarta Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H., menyampaikan bahwa peraturan hukum dan kebijakan terhadap narkotika di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan Convention on Psychotropic Subtances Tahun 1971 diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dan menjadi landasan yuridis dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya ada pemisahan antara Undang-Undang Narkotika dan Undang-undang Psikotropika, tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H.

Banyaknya kasus penggunaan narkotika mulai dari jenis tanaman alami (ganja), pil, minuman, bubuk, hirup, dan suntikan yang disalah gunakan di Indonesia menjadi perhatian bagi berbagai pihak. Penggunaan narkotika harus dicegah dan ditangani dengan baik mulai dari akar masalahnya, karena dapat menghancurkan generasi potensial bangsa dan menimbulkan kriminal di lingkungan masyarakat.

Menurut data yang yang di rilis oleh BNN, “sebaran kasus pengguna narkoba pada pelajar terbesar di Indonesia dipegang oleh tingkat SLTA sebanyak 71%, diikuti oleh tingkat SLTP sebanyak 19%, dan terkecil dipegang oleh tingkat SD sebanyak 10%. Pada umumnya, tanda tanda awal pelajar mulai merasuk kearah dunia narkoba adalah mulai mengenal rokok, malas belajar, sering terlambat, ngantuk dan tidur di kelas”, tutur Riris N Simanjuntak, S.H., M.H.

“Terdapat tiga faktor utama penyalahgunaan narkoba yaitu faktor lingkungan, faktor individu, dan faktor zat. Faktor lingkungan biasanya diawali dengan hubungan keluarga yang tidak harmonis, lingkungan rawan pemakai narkoba, dan tekanan kelompok sebaya. Faktor individu biasanya diawali oleh keinginan coba-coba, ingin diterima lingkungan, dan ikut trend. Faktor zat dipengaruhi oleh mudahnya mendapatkan zat terlarang dengan harga yang murah”, tutur Refina Donna Sihombing, S.H., M.H.

“Selain pencerahan hukum terhadap pengguna narkotika di Indonesia, kita perlu memperhatikan tindak pencegahan dan memperhatikan masa depan mereka sebagai penerus bangsa Indonesia. Melalui kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS) sudah saatnya seluruh lembaga ikut melakukan tindakan pencegahan dini penggunaan narkoba khususnya di lingkungan SLTA”. tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H.

Menutup sambutanya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H. berharap melaui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pencerahan hukum dan pencegahan penggunaan narkotika khususnya di lingkungan SLTA sederajat dapat terlaksana dengan baik dan memberikan impact yang nyata.

 

Jakarta, 28 Mei 2024

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi an. Gunas Hp. 0882 9421 8771

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya