Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) (Persero) Tahun 2018 – 2021

 PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

Jl. H R Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan.

 

SIARAN PERS

Nomor : PR- 32/M.1.3/Kph.2/7/2024

 

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Tindak Pidana Korupsi Dalam dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) (Persero) Tahun 2018 – 2021

 

 

          Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 4 (empat) Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) (Persero) Tahun 2018 s/d 2021 yakni AH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-55/M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, AKW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-56M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, DAS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-57M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan AR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/07/2024.

Bahwa Tersangka AH selaku selaku Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi yang tidak memenuhi syarat yang diajukan Tersangka AR selaku Direktur Utama PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT. KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui.

Bahwa Tersangka AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 dan Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2019-2020 menyuruh Tersangka AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp. 170 miliar menjadi 5 (lima) permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT. Askrindo, mengarahkan dan memerintahkan Analis dalam melakukan Kajian Kelayakan untuk meng–up scoring Capacity dan Condition PT. KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN PT. ASKRINDO, selain itu Tersangka AKW juga menerima uang sebesar Rp. 200 juta dari Tersangka AR.

Bahwa Tersangka DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT. Askrindo tahun 2018-2020 mengarahkan Tersangka AH dan Tersangka AKW agar meminta Tersangka AR memecah pengajuan Kontra SKBDB senilai Rp. 170 miliar menjadi 5 (lima) permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT. Askrindo serta mendapat 1 (satu) unit motor Harley Davidson dari Tersangka AR.

Bahwa Tersangka AR selaku Direktur Utama PT. KSE mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT. Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat yang kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT. Askrindo, mengajukan permohonan Kontra SKBDN dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 170 Milyar yang kemudian atas arahan Tersangka AKW dirubah menjadi 5 (lima) permohonan Kontra SKBDN untuk menghindari limit kewenangan memutus akseptasi minimal 3 (tiga) Direksi, memberikan 1 (satu) unit motor Harley Davidson kepada Tersangka DAS dan uang sebesar Rp. 200 juta kepada Tersangka AKW sehingga mendapatkan kemudahan fasilitas Kontra SKBDN dari PT. Askrindo.

Bahwa perbuatan Tersangka AH, Tersangka AKW, Tersangka DAS dan Tersangka AR telah bertentangan dengan antara lain Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Gorvernance) pada Badan Usaha Milik Negara, Surat Keputusan Direksi PT. Askrindo Nomor 89/KEP/DIR/V/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Pedoman Kebijakan Penjamin, Klaim dan Suborgasi Produk Kontra L/C & SKBDN.

Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka AH dan Tersangka AKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka DAS di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sedangkan terhadap Tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum (Penipuan dan Penggelapan).

 

Demikian siaran pers ini disampaikan,

Jakarta, 18 Juli 2024

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

 

 

 

SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi an. Gunas Hp. 0882 9421 8771

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya