Rapat Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Penjualan Secara Langsung Benda Sitaan dan/atau Barang Rampasan Negara Berupa Kendaraan Bermotor Oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dalam Upaya Meningkatkan PNBP

 PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

Jl. H R Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan.

 

SIARAN PERS

Nomor : PR- 19/M.1.3/Kph.2/5/2024

 

Rapat Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Penjualan Secara Langsung Benda Sitaan dan/atau Barang Rampasan Negara Berupa Kendaraan Bermotor Oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dalam Upaya Meningkatkan PNBP

 

Pada hari Rabu 29 Mei 2024, bertempat di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengadakan rapat koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait penjualan secara langsung benda sitaan dan/atau barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor dalam upaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Perwakilan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Perwakilan Kepala Bidang Hukum (Kabid Hukum) Polda Metro Jaya, Direktur P3Si Peraturan Perundang-undangan Dijen PP Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, Dr. H. R. Zulkifli Noor, ST, SH, MH, M.Kn, MM. Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Jayabaya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sewilayah DKI Jakarta.

Hal yang mendasari munculnya inisiatif untuk Rapat Koordinasi ini adalah adanya permasalahan terhadap penjualan langsung yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri sewilayah DKI Jakarta sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebanyak 1.245 unit tidak berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan pihak berwenang yang dalam hal ini Samsat Polda Metro Jaya tidak berkenan untuk menerbitkan surat-surat kepemilikannya melalui proses Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) dikarenakan mekanisme penjualan secara langsung terhadap Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang berasal dari barang rampasan tidak dikenal, sehingga pihak pembeli tidak mendapatkan perlindungan /kepastian hukum.

Dalam rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa diperlukan adanya Sinergi antara Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kejaksaan Agung (Badan Pemulihan Aset), dengan Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) agar menyamakan konsep mengenai lelang barang sitaan atau barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya dan/atau barang rampasan negara dengan nilai Rp35.000.000 sebagaimana diatur dalam peraturan kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Penyelenggaraan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, hal ini bertujuan agar orang/badan yang memenangkan penjualan langsung barang sitaan dan/atau rampasan dengan nilai tidak lebih dari Rp35.000.000 tidak dirugikan dan dapat melanjutkan proses registrasi ranmor dimaksud

Bahwa Peraturan Kejaksaan yang mengatur mengenai Penjualan Langsung namun pada Peraturan Kepolisian untuk Penjualan Langsung tidak diatur sehingga tidak dapat dilakukan Regiden Ranmor sehingga perlu adanya Harmonisasi antara Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Kepolisian, mengingat tidak adanya peraturan yang mengatur bukan berarti tidak boleh dilakukan sepanjang hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan PNBP. Pihak Kepolisian mendukung untuk peningkatan PNBP dengan meningkatkan Regiden Ranmor yang melalui Penjualan Langsung oleh Kejaksaan, namun oleh karena Kepolisian di lapangan adalah pelaksana perintah maka selama peraturan Polri belum dilakukan perubahan maka belum dapat dilaksanakan oleh pihak pelaksana dilapangan dan yang berwenang untuk melakukan perubahan Peraturan Polri tersebut adalah bagian Biro Hukum pada Mabes Polri.

 

 

 

 

Jakarta, 29 Mei 2024

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

 

 

 

SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi an. Gunas Hp. 0882 9421 8771

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya