Focus Group Discussion (FGD) kerja sama antara Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

                                                                                              PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

Jl. H R Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan.

 

SIARAN PERS

Nomor : PR- 23/M.1.3/Kph.2/6/2024

Pada hari Kamis 06 Juni 2024 pukul 08.30 - 12.15 WIB, Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang merupakan hasil kerja sama antara Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bertempat di Hotel Acacia Jakarta Pusat.

Kegiatan Focus Group Discussion kali ini mengangkat tema: Peningkatan Kompetensi Penyidik dalam Perkara Koneksitas.

Pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kali ini ialah sebagai berikut: 

1) Mayjen TNI Dr. W Indrajit. SH., MH.  (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer) 
2) Dr Rudi Margono SH., M.Hum. ( Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) 
3) Sutikno S.H., M.H. ( Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) 
4) Badrut Tamam SH., M.H. ( Plh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat)
5)Imran S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur)
6) kolonel Chk (K) Dra. Ainur Rochmani, S.H., M.H. (Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta)
7)Evendi M (Dirdik  Kejaksaan Agung RI)
8) Angga Jaka Madia S.H., M.H.  (Kepala Seksi Pidana Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara)
9) Padil alfarisi ( Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat) 
10) Nur Ali S.H. M.H ( Kepala Bagian Keuangan Jampidsus Kejaksaan Agung RI) 
11) Daswanto SH. MH (Kasubdit  penindakan dirdik Kejaksaan Agung RI) 
12) Dr Saftianto Zurid P. S.H., M.H.

 

Diskusi

1.Narasumber Diskusi

Brigjen TNI Dr Murod.S.H., M.H.
Mekanisme dan Kewenangan Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas

Materi Diskusi
- Penegakan hukum dalam pidana dilaksanakan dgn suatu proses melalui beberapa tahap penyidikan sehingga Pelaksanaan putusan.
- Dalam kepentingan hukum pidana Baik perkara biasa maupun koneksitas .Keberhasilan suatu penuntutan tidak terlepas dari hasil penyidikan bagian terpenting dalam proses penyelesaian perkara.
- Guna terlaksananya kegiatan penyidikan perkara koneksitas secara tepat dan benar perlu adanya Penyidikan kemampuan dan kompetensi tim.

2.Narasumber Diskusi
Dr. Agustinus P.H. S.H,.M.H.
"Penyertaan/Deelneming Militer dan sipil"

Materi Diskusi
- Militer sebagian besar tinggal diluar ksatrian.kehidupan sosial militer ditengah-tengah Masyarakat Berpotensi dapat Koneksitas Militer dan sipil.

3.Narasumber Diskusi
 Kolonel Cpm RUS'AN S. sos. M.M
(KASAT TIPIDMILUM PUSPOM TNI)

Materi Diskusi
-Keuntungan penyelesaian perkara secara koneksitas
- Tujuan Hukum dapat mudah tercapai
- Proses penyelesaiannya tidak terbelit-belit
- Pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan Kejaksaan terhadap tersangka sipil

 

Jakarta, 06 Juni 2024

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi an. Gunas Hp. 0882 9421 8771

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya