Satu Lagi Komplotan Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta Diringkus Tim Penyidik Kejati DK Jakarta

PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Jl. H R Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan.

SIARAN PERS

Nomor: PR- 18/M.1.3/Kph.2/03/2025

Satu Lagi Komplotan Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta Diringkus Tim Penyidik Kejati DK Jakarta

KEJAKSAAN RI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta. Senin, 3 Maret 2025 FK alias NS yang merupakan karyawan dari Tsk BS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit

pada Bank Jatim Cabang Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor:TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.

Sebelumnya penyidik bidang pidana khusus telah melakukan pemanggilan secara patut dan layak, namun FK alias NS tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga tanggal 3 Maret 2025 penyidik dan tim tangkap buronan (tabur) intelijen Kejati DK Jakarta melakukan penjemputan terhadap tersangka FK alias NS dan kemudian dibawa ke kantor Kejati DK Jakarta.

Tersangka FK alias NS berperan mencari KTP untuk digunakan sebagai pengurus pada Perusahaan debitur, menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim, mendampingi dan mengarahkan pada saat analis kredit berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progress pekerjaan kepada Bank Jatim.

Tersangka FK alias NS disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka FK alias NS saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan