Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H., Melakukan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 16 Jakarta Pusat dengan Tema Bullying

 PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

Jl. H R Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan.

 

SIARAN PERS

Nomor : PR- 17/M.1.3/Kph.2/5/2024

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H., Melakukan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 16 Jakarta Pusat dengan Tema Bullying

 

Pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2024, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H., Riris N Simanjuntak, S.H., M.H., dan Refina Donna Sihombing, S.H., M.H. membuka acara dan memberikan sambutan pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertemakan Bullying bertempat di SMKN 16 Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H., menyampaikan bahwa peraturan perlindungan dari kasus bullying dan kekerasan yang bersumber dari (UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak) Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum., tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H.

Maraknya kasus bullying yang terjadi dilingkungan sekolah mulai dari kekerasan, pelecehan, dan ejekan yang banyak terjadi di lingkungan pelajar Indonesia menjadi kasus penting yang harus segera ditemukan akar masalahnya. Tindakan bullying harus diatasi dengan baik mulai dari akar masalahnya, karena dapat menimbukan gangguan psikis, perubahan tingkah laku, cacat tubuh, dan bahkan menimbulkan kematian yang terjadi pada korban bullying.

Menurut data yang yang di rilis oleh Kemendikbud, “ada tiga jenis kasus kekerasan yang sering terjadi di lingkungan SLTA sederajat yaitu kekerasan fisik, kekerasan non fisik (verbal dan psikis), dan kekerasan seksual. Kekerasan fisik banyak terjadi ketika perkelahian atau dikenal dengan tawuran antar sekolah, berdasarkan pasal 258 KUHPidana menyatakan bahwa “barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan beberapa orang, dilakukannya pidana :

  1. Pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan jika penyerangan atau perkelahian tersebut berakibat ada orang luka berat;
  2. Pidana penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan itu berakibat orang mati.

Kekerasan fisik dapat berakibat sangat fatal, oleh karena itu selayaknya permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui musyawarah agar masalah dapat selesai dan memperoleh kesepakatan bersama ”, tutur Riris N Simanjuntak, S.H., M.H.

“Kekerasan non fisik (verbal dan psikis) biasanya berupa fitnah atau menyebarkan berita palsu untuk menjelek-jelekan si korban. Secara psikis, mengancam merupakan tindakan intimidasi terhadap korban dengan tujuan tertentu. Kekerasan Seksual yang marak terjadi adalah pemerkosaan dan perdagangan manusia untuk perbudakan seksual. Kekerasan non fisik dan seksual berakibat fatal bagi korbannya karena dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan”, tutur Refina Donna Sihombing, S.H., M.H.

Menjawab salah satu pertanyaan dari audience “hal apa yang harus dilakukan ketika mendapat pelecehan seksual dikeluarga ?” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H. memaparkan “Diutamakan melakukan diskusi internal dengan keluarga inti terlebih dahulu, jika diskusi tidak memperoleh jalan keluar maka segera lakukan pelaporan ke polisi. jika korban dibawah berusia dibawah 17 tahun disarankan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) ketika melakukan pelaporan kepada polisi. Kejaksaan juga membuka pelayanan konsultasi dan supervisi hukum terkait permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat secara gratis”. tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H.

Pada penutupan acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Plt. Kepala Seksi SMK, Kursus dan Pelatihan Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Nur Dwi Afifah berharap melaui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pencerahan hukum dan pencegahan perilaku bullying khususnya di lingkungan SLTA sederajat dapat dilaksanakan secara bergantian ke sekolah lainnya di wilayah provinsi DKI Jakarta agar tidak ada tindakan bullying yang terjadi di lingkungan pelajar khususnya tingkat SLTA sederajat di wilayah pendidikan provinsi DKI Jakarta.

 

Jakarta, 29 Mei 2024

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi an. Gunas Hp. 0882 9421 8771

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya