Sosialisasi Pencegahan Perilaku Bullying di Kalangan Pelajar dan Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba di SMAN 53 Jakarta Timur

 

 

         PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

Jl. H R Rasuna Said No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan.

SIARAN PERS

Nomor : PR- 34/M.1.3/Kph.2/7/2024

Jakarta, Selasa tanggal 30 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertemakan pencegahan perilaku Bullying dikalangan pelajar dan dampak negatif penyalahgunaan Narkoba bertempat di SMAN 53 Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H., menyampaikan bullying atau lumrah disebut sebagai perundungan adalah suatu hal yang sering terjadi di kalangan pelajar lingkungan SLTA Sederajat.

Bahwa maraknya kasus bullying yang terjadi dilingkungan sekolah didasarkan dari 3 bentuk kekerasan yaitu Kekerasan Fisik, Kekerasan Non Fisik/Verbal/Psikis, Dan Kekerasan Seksual. Tindakan-Tindakan tersebut harus segera diatasi dengan baik mulai dari akar masalahnya, karena dapat bertimbul buruk bagi lingkungan sekolah dan anak yang menjadi korban bullying. Adapun dijelaskan bahwa Pidana Untuk Tawuran diatur dalam peraturan perundang undangan indonesia khususnya di KUHP pasal 358.

begitu juga terhadap Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif lainnya. Narkotika sendiri dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan potensi mengakibatkan ketergantungannya. Golongan I merupakan golongan terberat untuk menyebabkan ketergantungan dan Golongan III merupakan golongan ringan untuk menyebabkan ketergantungan.

Adapun anak anak sekarang melakukan tindakan - tindakan diatas karena:

  • Penasaran dan mengikuti Trend
  • Untuk Bersenang senang, lari dari masalah
  • Adanya keinginan untuk diterima di lingkungannya
  • Semakin mudah akses internet yang memberikan informasi pembuatan narkoba

Ketentuan Pidana mengenai Narkotika diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang diatur dalam Pasal 111/112, Pasal 114, dan Pasal 127. Yang mengatur ketentuan pidana bagi yang menanam, memelihara, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Adapun pasal yang mengatur mengenai pidana bagi penjual dan pengedar narkotika. Dan ada juga pasal yang mengatur mengenai Penyalahgunaan Narkotika.

Pada penutupan acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan S.H., M.H. berharap melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan oleh Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapat memberikan pencerahan hukum terkait maraknya kasus Bullying dan Penyalahgunaaan Narkoba di lingkungan SLTA sederajat serta dapat dilaksanakan secara berkesinambungan ke sekolah lainnya di wilayah provinsi DKI Jakarta khususnya tingkat SLTA sederajat di wilayah pendidikan provinsi DKI Jakarta.

 

Jakarta, 30 Juli 2024

Salam Hormat,

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

 

 

SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi an. Gunas Hp. 0882 9421 8771

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya