Terdesak Kebutuhan Rumah Tangga, Guntur dan Toni Curi Sepeda Motor di Jeneponto, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Terdesak Kebutuhan Rumah Tangga, Guntur dan Toni Curi Sepeda Motor di Jeneponto, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Kejati Sulsel, Senin (28/4/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Nurmala Ramli dan jajaran secara virtual. 

Kejari Jeneponto mengajukan RJ atas nama tersangka Syek Guntur bin H. Syek Husain (25) dan tersangka Toni bin Ramli (22) yang melanggar pasal 363 ayat (1) KHUP (kasus pencurian motor) terhadap korban Mahmud Abdillah (47 tahun).

Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Guntur dan Toni terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025. Awalnya, Guntur yang berprofesi sebagai tukang parkir melihat korban Mahmud memarkir sepeda motor jenis Yamaha Fino dan lupa mencabut kunci kontak. Melihat hal itu, muncul niat tersangka mengambil motor tersebut karena pada saat itu terdesak memenuhi kebutuhan keluarganya. Tersangka Guntur kemudian menghubungi tersangka Toni untuk sepakat mengambil motor tersebut. Setelah Toni datang, kedua langsung mengambil motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya Mahmud. Kedua tersangka lantas berangkat menuju Kota Makassar untuk menjual motor hasil curian. 

Saat di perjalanan, tersangka Toni menerima panggilan telepon dari kakaknya untuk mengembalikan sepeda motor yang dicuri. Karena takut mengembalikan sepeda motor itu, kedua tersangka meminta Kakak Toni untuk membawa motor itu Kembali ke Jeneponto untuk diserahkan ke pemiliknya. 

Diketahui, tersangka Guntur memiliki 2 orang anak yang masih berumur di bawah 5 tahun. Sehari-hari dia bekerja sebagai tukang parkir dan belum memiliki tempat tinggal tetap. Sementara tersangka Toni memiliki 1 orang anak yang berusia 7 tahun. Tersangka memiliki istri yang saat ini ada di Kalimantan. Toni dan anaknya saat ini menumpang di rumah orang tuanya. Sehari-hari Toni bekerja sebagai tukang batu atau buru bangunan. Tersangka Toni melakukan pencurian karena tidak memiliki uang untuk membeli susu formula anaknya.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tersangka melakukan tindak pidana karena desakan kebutuhan ekonomi; Adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka; Telah kembalinya kerugian korban dalam hal ini barang bukti telah Kembali; Tersangka belum menikmati hasil kejahatannya; Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Makassar, 30 April 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan