Sidang 4 Terdakwa Kasus Uang Rupiah Palsu, JPU Kejari Gowa Terapkan Pasal Berlapis

Sidang 4 Terdakwa Kasus Uang Rupiah Palsu, JPU Kejari Gowa Terapkan Pasal Berlapis

 

KEJATI SULSEL, Gowa—Pengadilan Negeri Gowa mulai menyidangkan terdakwa kasus uang rupiah palsu. Pada hari Selasa (29/4/2025), telah dilakukan siding pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa.

Adapun Terdakwa yang menjalani siding pertama yaitu Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan keempat Terdakwa yang menjalani sidang pertama memiliki peran memproduksi atau membuat rupiah palsu. 

"Dalam dakwaannya, JPU Kejari Gowa menerapkan pasal berlapis untuk keempat Terdakwa. Untuk dakwaan pertama primair, keempatnya diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Soetarmi, Rabu (30/4/2025).

Untuk dakwaan Subsidiair, keempatnya diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan lebih subsidiair, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan lebih-lebih subsidiair, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan dakwaan, terungkap awal mula keempat Terdakwa memproduksi uang palsu. Berawal saat Andi Ibrahim yang saat itu bekerja sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar menemui tersangka Annar Salahuddin Sampetoding di rumahnya di Jalan Sunu pada bulan Mei 2024. Pada kesempatan itu, Andi Ibrahim menyatakan niatnya maju di Pilkada Barru dan butuh donator. Oleh Annar, Andi Ibrahim diminta bertemu dengan Muhammad Syahruna.

Pembahasan itu berlanjut pada bulan Juni 2024, Andi Ibrahim, Annar, Syahruna dan salah satu DPO untuk memulai membahas pembuatan uang kertas rupiah palsu. Saat itu, ada dua jenis uang rupiah palsu yang dibahas. Satu hasil cetakan Syahruna, dan satu lagi hasil cetakan Hendra (DPO). Uang rupiah palsu cetakan hendra masih terdeteksi saat dimasukkan ke mesin deteksi rupiah palsu. Sementara hasil cetakan Syahruna tidak berbunyi saat masuk mesin deteksi.

Pertemuan keempat orang ini sempat direkam oleh Hendra (DPO) dan rekamannya tersebar luas, sehingga Kerjasama mereka dibatalkan.

Selanjutnya pada awal bulan September 2024, Terdakwa Andi Ibrahim melanjutkan pembuatan uang kertas palsu dengan memberikan modal untuk membeli bahas kepada Syahruna. Modal ini dipakai membeli screen printing, rakel, tinta sablon dan tinta printer. Sementara alat berupa computer, printer, monitor dan kertas merupakan milik Annar.

Awalnya proses percetakan uang dilakukan di rumah milik Annar, di Jalan Sunu III Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Proses pencetakan uang di rumah Annar ini dibantu Terdakwa Jhon Biliater Panjaitan. Namun karena Annar tidak ingin lagi melihat alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu di rumahnya. Maka Terdakwa Syahruna merekomendasikan kepada Andi Ibrahim untuk menyewa ruko.

Oleh Terdakwa Andi Ibrahim, usulan Syahruna itu ditolak karena tak punya modal untuk sewa ruko. Andi Ibrahim yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perpustaakan di Kampus UIN Alauddin Makassar menyampaikan untuk untuk memindahkan alat dan bahan pembuatan uang palsu ke Gedung Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri Makassar. Andi Ibrahim kemudian meminta Terdakwa Ambo Ala untuk menyiapkan tempat pembuatan uang rupiah palsu di Gedung Perpustakaan Kampus Universitas Islam Negeri Makassar.

Ruangganya tepatnya dilorong WC sebelah kanan Gedung dengan memasang kamuflase berupa dinding sekat yang terbuat dari lembaran GIPSUM agar mesin cetak dan kegiatan pembuatan uang rupiah palsu tidak terlihat serta tidak didengar oleh staf maupun mahasiswa yang berkunjung ke Perpustakaan.

Setelah ruangan siap, Andi Ibrahim memindahkan bahan dan alat pembuatan rupiah palsu menggunakan mobil dinas kampus UIN Alauddin dan truk towing dan forklip untuk mesin cetak offset. Setelah alat dan bahan sudah lengkap, Terdakwa Andi Ibrahim meminta Syahruna untuk memulia mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000

Soetarmi menyebutkan pada siding pertama, para penasihat hukum dari Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang berikutnya telah dijadwalkan oleh PN Gowa pada minggu depan atau awal bulan Mei.

"Penasihat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi. Sidang berikutnya akan ilakukan pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi," sebut Soetarmi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan