Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 811/046/K.3/Kph.3/09/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi
Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kamis 18 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
1. DP selaku Bagian Finance.
2. HS selaku Department Head pada Divisi PGV.
3. RH selaku Manager Domestic SEA & Australia Ventura PT Pertamina (Persero) sejak 2 Agustus 2013 s.d. 31 Desember 2015.
4. GAS selaku Pemimpin Kelompok Divisi Bisnis BNI.
5. MS selaku Kadiv Kepatuhan BNI.
6. RH selaku Pemimpin Kelompok Relationship Manager LMC-2 BNI Februari 2014 s.d. Oktober 2017.
7. TTM selaku Penandatanganan Laporan KJPP Ruky Safrudin & Rekan atas aset PT RUM.
8. ISK selaku Group Head DBU Bank BRI.
9. KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU Bank BRI.
10. DFR selaku Karyawan BRI.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 18 September 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id