Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 695/019/K.3/Kph.3/08/2025


Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi
Terkait Perkara 
Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek


Kamis 7 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
VA selaku Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
AM selaku Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk.
PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia.
MS selaku Direksi Utama PT Tera Data Indonesia.
Adapun keempat orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 7 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.i

Bagikan tautan ini

Mendengarkan