Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 501/038/K.3/Kph.3/06/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi

Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

 

 

Rabu 11 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

  1. ANK selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman/Pencairan PT Bank DKI tahun 2020.
  2. ARA selaku Pemimpin Divisi Unit Bisnis PT Bank DKI tahun 2020.
  3. SHT selaku Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja.
  4. VS selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU dan Tim Kurator PT Sritex.
  5. AS selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU dan Tim Kurator PT Sritex.
  6. NA selaku Manager Sindikasi tahun 2014 Bank BNI.
  7. AM selaku Internal Assistant PT Bank BJB.
  8. DPR selaku Internal Assistant PT Bank BJB.
  9. RRP selaku Internal Assistant PT Bank BJB.
  10. HL selaku Komisaris PT Santoso Abadi Makmur.
  11. ARF selaku Direktur PT Seneng Kharisma.
  12. AT selaku Internal Assistant PT Bank BJB.

Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Jakarta, 11 Juni 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan