3 Tersangka Curi Mesin Traktor Saat Perjalanan Menjenguk Keluarga yang Sakit, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Luwu di Kejati Sulsel, Senin (28/4/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Luwu, Zulmar Adhy Surya, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran secara virtual.
Kejari Luwu mengajukan RJ atas nama tersangka Eko Purnomo (29), Irpandi alias Pandi (22) dan Sektiono (22) yang melanggar pasal 363 ayat (1) KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Sukriadi (55 tahun).
Peristiwa pencurian yang dilakukan ketiga tersangka terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025. Awalnya, ketiga tersangka yaitu Eko Purnomo, Irpandi dan Sektiono bersama-sama menuju Sidrap menggunakan mobil untuk membesuk keluarga para tersanga yang sedang sakit. Di Tengah perjalanan mereka melihat traktor milik korban Sukriadi di pinggir jalan. Ketiganya langsung turun dan membongkar dua traktor tersebut. Setelah dibongkar, 2 mesin traktor kemudian diangkat ke atas mobil dan Kembali menuju kota Sidrap.Akibat perbuatan tersangka, korban Sukriadi mengalami kerugian sebesar Rp.2.400.000.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, ketiga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan para tersangka, para tersangka merupakan tulang punggung keluarga, korban yang berinisiatif untuk dilakukan Upaya RJ dikarenakan korban merasa kasihan terhadap para tersangka.
Diketahui, tersangka Eko Purnomo harus merawat ayahnya yang merupakan orang tua satu-satunya, sedangkan tersangka Irpandi memiliki 2 (dua) orang adik yang harus dibiayai, sedangkan tersangka Sektiono harus mengurus seorang ibu yang sedang sakit.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 30 April 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.