Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pembacaan Dakwaan Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Pada Hari Rabu, 05 Maret 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurul Anisa, S.H., menghadiri sidang dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam yang didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Kedua : Pasal 360 Ayat 1 KUHPidana atau Ketiga : Pasal 188 KUHPidana.
Jaksa Penuntut Umum secara rinci menguraikan perbuatan terdakwa, alat bukti yang diperoleh, serta unsur-unsur pidana yang diduga telah terpenuhi dalam kasus ini, Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar, dihadiri oleh pihak-pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menetapkan jadwal sidang selanjutnya untuk pemeriksaan saksi dan alat bukti guna mendukung proses persidangan.